Ryanair (dan beberapa maskapai berbiaya rendah lainnya) mengharuskan warga negara non-UE / EEA menunjukkan paspor mereka untuk pemeriksaan visa di konter bagasi:
Terlepas dari persyaratan visa penumpang, semua warga negara non EU / EEA harus memeriksa dan mencap dokumen perjalanan mereka di Ryanair Visa / Document Check Desk sebelum melewati keamanan bandara.
Namun ini tampaknya bertentangan dengan peraturan Hak Penumpang Udara UE , yang hanya mencantumkan alasan berikut untuk menolak naik pesawat:
Paragraf 1 berlaku dengan ketentuan bahwa penumpang:
(a) memiliki reservasi yang dikonfirmasi pada penerbangan yang bersangkutan dan, kecuali dalam kasus pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan diri untuk check-in,
- sebagaimana ditentukan dan pada saat yang ditentukan di muka dan secara tertulis (termasuk dengan sarana elektronik) oleh maskapai penerbangan, operator tur atau agen perjalanan resmi,
Jadi selama saya menyerahkan diri ke gerbang (dengan paspor dan visa yang berlaku) pada waktu yang ditentukan, maskapai wajib mengizinkan saya untuk naik atau membatalkan pemesanan saya dan mengeluarkan kompensasi sesuai hak penumpang UE?
Seperti @Moo disebutkan dalam jawabannya, saya mungkin juga ditolak naik:
alasan kesehatan, keselamatan atau keamanan, atau dokumentasi perjalanan yang tidak memadai
Tetapi jika saya memiliki paspor dan visa yang valid, apakah dokumentasi perjalanan saya "tidak memadai"?