Ya, warga negara Indonesia (paspor biasa) memerlukan visa untuk memasuki Korea untuk singgah selama 1 hari / malam. Transit tanpa visa (twov) dimungkinkan untuk warga negara Indonesia asalkan mereka tetap berada di bandara Seoul dalam waktu 24 jam untuk penerbangan berikutnya, namun mereka tidak akan diizinkan meninggalkan area bandara. Namun masih ada kemungkinan untuk meninggalkan area transit dengan Transit Tourism jika disetujui oleh Imigrasi Korea
Program Pariwisata Transit : Pemegang tiket selanjutnya transit Seoul Incheon (ICN), berpartisipasi dalam Program Pariwisata Transit untuk waktu transit maksimum 72 jam meninggalkan area transit diizinkan, disediakan tinggal di Seoul, Incheon atau Provinsi Gyeonggi dan meninggalkan tur grup tidak diizinkan. Kelayakan tur transit hanya mungkin setelah persetujuan Imigrasi Korea, ada kemungkinan bahwa penumpang wisata transit non-visa tidak diperbolehkan masuk ke Korea jika ada masalah yang terjadi dalam perjalanan pemeriksaan imigrasi Korea. Detail tentang pemesanan Tur Transit Pemesanan Tur Transit
Pengecualian : Kecuali untuk Penumpang dengan visa yang dikeluarkan oleh Australia, Kanada, Selandia Baru atau AS untuk warga negara Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa di Seoul (Korea)
Sumber: Visa dan Paspor
Visa Free Enrty : Paspor diplomatik dan resmi yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat memanfaatkan masuk bebas visa ke Korea selama 30 hari saja.
Sumber: Kedutaan Besar Korea Singapura