Visa wisata Schengen untuk warga negara Jepang


10

Saya punya teman Jepang yang datang ke Uni Eropa, mendarat di Inggris dan berangkat kembali ke Jepang dari Belanda dengan penerbangan dari Inggris ke Portugal dan dari Portugal ke Belanda.

Saya tahu bahwa warga negara Jepang dapat meminta visa turis saat mendarat tetapi saya tidak tahu bagaimana cara kerjanya ketika teman saya terbang dari Inggris ke Portugal dan dari Portugal ke Belanda.

Visa turis macam apa yang perlu teman saya minta ketika mendarat di Inggris untuk kemudian dapat meninggalkan Inggris dan masuk Portugal dan kemudian Belanda?

Teman saya akan tinggal 4 hari di masing-masing negara, (4 hari di Inggris, 4 di Portugal dan 4 di Belanda) tetapi akan menghadiri konferensi di Inggris. Di Portugal dan Belanda akan semata-mata untuk pariwisata.


1
Menurut Timatic, warga negara Jepang tidak memerlukan visa, atau visa pada saat kedatangan, untuk memasuki salah satu negara pada rencana perjalanan.
Giorgio

Kami semua mencintaimu!
Gray Sheep

Jawaban:


15

Turis Jepang tidak memerlukan visa untuk Inggris atau Wilayah Schengen. Mereka hanya perlu menunjukkan paspor dan rencana perjalanan mereka. Selama mereka dapat menunjukkan bahwa mereka meninggalkan Area Schengen dalam waktu 90 hari, dan Inggris dalam waktu 6 bulan, dan tidak dicurigai melakukan pelanggaran visa, mereka seharusnya baik-baik saja.

Mengenai Inggris, warga negara bebas visa yang telah ditolak visa di masa lalu dari negara mana pun, melanggar aturan imigrasi, atau ditangkap, mungkin ingin mengajukan permohonan visa terlebih dahulu. Tetapi bagi 99% pengunjung dari Jepang, ini tidak perlu.


6
(+1) Sebenarnya, saran dalam paragraf kedua berlaku untuk Inggris (dan sesuai dengan rekomendasi resmi di sana) tetapi tidak untuk wilayah Schengen. Tidak ada ketentuan untuk mengeluarkan visa kunjungan singkat kepada warga negara bebas visa, hanya saja tidak memungkinkan untuk mengajukan visa.
Santai

8

Orang-orang sering menggunakan "visa" untuk merujuk pada izin yang didapat seorang pelancong untuk masuk atau tetap tinggal di suatu negara, tetapi di banyak negara, termasuk di Uni Eropa, visa adalah bentuk otorisasi yang berbeda, yang secara eksplisit tidak diperlukan untuk warga negara negara tertentu . Warga tersebut mendapatkan cap masuk di paspor, bukan visa. Jepang adalah salah satu negara itu, sehingga warganya tidak perlu visa untuk memasuki negara-negara UE.

Rezim ini berlaku untuk masa tinggal hingga enam bulan per kunjungan di Inggris dan hingga 90 hari dalam periode 180 hari di wilayah Schengen, sehingga pada masing-masing 4 hari dan 8 hari, teman Anda bahkan tidak mendekati batas. .

Jika Anda teman yang diperlukan untuk mendapatkan visa, ia membutuhkan visa pengunjung standar UK ditambah pendek-tinggal Schengen visa dari Portugal yang meliputi waktu baik di Portugal dan Belanda. Tidak ada kontrol paspor antara Portugal dan Belanda, tetapi maskapai dapat memeriksa visa ketika pelancong menunjukkan paspor yang memerlukannya. Sekali lagi, karena paspor Jepang tidak memerlukannya, tidak akan ada masalah terbang dari Portugal ke Belanda; ini seperti penerbangan domestik.


2
Tolong, salah satu dari para downvoter akan menjelaskan.
phoog

Mungkin beberapa orang mempermasalahkan klaim bahwa maskapai "kemungkinan" ingin memeriksa status visa penumpang pada penerbangan internal Schengen. Maskapai biasanya tidak melakukan itu; Ryanair terkenal karena menjadi pengecualian.
hmakholm tersisa Monica

@HenningMakholm terima kasih. Saya telah melunakkan itu untuk "mungkin memeriksa."
phoog

5

Warga negara Jepang dibebaskan dari visa untuk mengunjungi negara-negara Inggris atau Schengen.

Berikut adalah sumber resmi untuk negara bagian Inggris dan Schengen

1. Kerajaan Inggris

Sumber resmi: Periksa visa UK di sini: https://www.gov.uk/check-uk-visa/y/japan/tourism

Anda tidak memerlukan visa untuk datang ke Inggris

2. Negara Uni Eropa schengen

Council Regulation (EC) No 539/2001 tanggal 15 Maret 2001 yang mencantumkan negara ketiga yang warga negaranya harus memiliki visa ketika melintasi perbatasan eksternal dan mereka yang warga negaranya dibebaskan dari persyaratan tersebut.

http://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:32001R0539

Tanpa mengurangi Pasal 8 (2), warga negara dari negara ketiga dalam daftar dalam Lampiran II akan dibebaskan dari persyaratan yang ditetapkan dalam ayat 1, untuk masa inap yang tidak lebih dari tiga bulan secara keseluruhan.

LAMPIRAN II

Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (2)

  1. NEGARA

Andorra

Argentina

Australia

Bolivia

Brazil

Brunei

Bulgaria

Kanada

Chili

Kosta Rika

Kroasia

Siprus

Republik Ceko

Ekuador

Estonia

Guatemala

Takhta Suci

Honduras

Hungaria

Israel

Jepang

Latvia

Lithuania

Malaysia

Malta

Meksiko

Monako

Selandia Baru

Nikaragua

Panama

Paraguay

Polandia

Romania (1)

Salvador

San Marino

Singapura

Slovakia

Slovenia

Korea Selatan

Swiss

Amerika Serikat

Uruguay

Venezuela


Terima kasih telah menunjukkan. Ini dapat membantu: eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/…
pbu
Dengan menggunakan situs kami, Anda mengakui telah membaca dan memahami Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi kami.
Licensed under cc by-sa 3.0 with attribution required.