Di Indonésia, ketika Anda tinggal lebih dari 24 atau 48 jam di tempat seseorang, Anda harus mendaftar ke otoritas tertentu (bukan polisi, tapi saya lupa nama resminya).
Ini bukan hanya orang asing. Polisi hanya ingin melacak orang (atau setidaknya, berpura-pura melakukannya)
Anda tidak perlu memberi tahu mereka apa pun. Berikan saja ID Anda dan alamat tempat Anda akan tinggal. Mereka akan mengajukan banyak pertanyaan yang mungkin Anda anggap usil, tapi itu kebanyakan obrolan bahasa Indonesia.
Anda tidak perlu membayar apa pun, tetapi pejabat Indonesia seperti apa adanya mereka, Anda mungkin harus melakukannya. Anda tahu ... hanya bersikap sopan dengan para tetua: - /.
Biarkan teman lokal Anda menangani bagian ini. Mudah untuk secara tidak sengaja menghina orang dengan memberi atau tidak memberikan uang kepada orang yang benar / salah.