Saya ingin membawa minuman beralkohol dalam jumlah berikut ke Belanda dari negara non-UE: 0,75 L minuman keras, 3,0 L minuman anggur, 0,7 L bir.
Saya memeriksa beberapa situs web, termasuk situs web Administrasi Pajak dan Bea Cukai dari Belanda tetapi tampaknya ada informasi yang saling bertentangan:
- minuman beralkohol, untuk penumpang berusia 17 tahun ke atas:
- 1 liter alkohol lebih dari 22% volume, atau etil alkohol tidak terdenaturasi dengan lebih dari 80% volume; atau
- 2 liter minuman beralkohol atau minuman beralkohol yang terbuat dari anggur atau minuman sejenis dengan volume kurang dari 22%, atau anggur bersoda atau anggur minuman keras; atau
- campuran proporsional dari produk-produk ini; dan juga
- Masih 4 liter anggur; dan
- 16 liter bir;
Situs perpajakan dan serikat pekerja pabean dari negara-negara UE :
Minuman beralkohol (a) total 1 liter alkohol dan minuman beralkohol dengan kekuatan alkohol melebihi 22% vol, atau etil alkohol tak jenuh dari 80% vol dan lebih (b); atau total 2 liter minuman beralkohol dengan kekuatan alkohol tidak melebihi 22% vol. (b) total 4 liter anggur masih, dan 16 liter bir (hanya untuk PPN dan cukai)
Situs web administrasi pajak dan bea cukai Belanda dalam versi singkatnya menyatakan :
1 liter roh, wiski misalnya, atau 2 liter anggur atau 16 liter bir
Yang jelas bertentangan informasi mereka dalam daftar yang lebih rinci :
Produk beralkohol
Anda tidak bertanggung jawab atas pajak untuk impor: 1 liter roh atau 2 liter anggur bersoda atau 2 liter anggur yang diperkaya, seperti sherry atau port dan 4 liter anggur tidak berkilau dan 16 liter bir
Jadi, pedoman mana yang harus saya ikuti? Saya tidak bisa berbahasa Belanda dan karena itu tidak dapat menemukan informasi ini dalam bahasa Belanda di situs web administrasi pajak dan bea cukai. Bantuan dari penutur bahasa Belanda akan sangat dihargai!