Sebuah pertanyaan sederhana, tetapi perhatian besar bagi saya.
Imigrasi Singapura (MOM) telah memberikan kartu EP untuk saya, sebagai bukti bahwa saya bekerja di bawah visa kerja legal di negara ini. Saya mengumpulkan kartu dari departemen SDM saya, dan bertanya kepada mereka apakah saya masih perlu membawa paspor atau tidak saat bepergian di dalam negeri.
Jawabannya adalah TIDAK, kata mereka selama saya hanya di dalam negeri, kartu EP harus cukup untuk identifikasi saya.
Kekhawatiran saya adalah, di masa lalu, departemen SDM ini telah membuat beberapa kesalahan terkait dengan aplikasi visa saya dan juga pengaturan kedatangan saya, itu sebabnya saya ragu dengan profesionalitas mereka. Saya juga bertanya kepada rekan-rekan asing saya, tetapi jawabannya berbeda-beda, beberapa dari mereka masih membawa paspor sepanjang waktu.
Saya memposting pertanyaan di sini kalau-kalau ada yang bisa menjelaskan hal ini atau mungkin berbagi pengalaman mereka.
Namun, di negara-negara Asia Tenggara yang berbeda, berdasarkan pengalaman saya, jika kami tidak membawa paspor, polisi akan mengambil keuntungan dari kami. Satu kasus di Malaysia membuat saya membayar petugas polisi 100 MYR dan lainnya di Thailand seharga 500 Baht; terima kasih atas tingkat korupsi yang tinggi di negara-negara Asia Tenggara.
Saya percaya Singapura adalah negara yang bersih dan lebih lurus di kawasan Asia Tenggara ini, dan ingin menghindari hal semacam ini dengan cara apa pun.
Untuk meringkas:
Saya bertanya ketika saya berada di Singapura, apakah saya masih perlu membawa paspor? atau bisakah saya meninggalkannya di rumah saya di Singapura dan hanya membawa kartu EP saya saat saya masih di dalam wilayah Singapura?