Saya seorang siswa Kanada yang saat ini meng-hosting situs web menggunakan layanan VPS Jerman, yang ingin saya masukkan dalam waktu dekat di mana pengguna dapat mengirimkan konten. Namun, semua domain saya adalah .com, yang merupakan pendaftar Amerika di bawah pendaftar Amerika, dan situs web ini dapat diakses oleh pengguna Amerika meskipun target pemirsa di seluruh dunia.
Saya ingin menghindari menjadikan diri saya tidak perlu oleh undang-undang Amerika Serikat, agar tidak diharuskan untuk sepenuhnya mematuhi hal-hal seperti ketentuan pelabuhan aman DMCA dan COPPA (meskipun saya mungkin menerapkan langkah-langkah serupa sejauh yang saya anggap wajar dan untuk menjaga kepatuhan dengan hukum setempat di Kanada dan Jerman). Saya tidak berencana melakukan sesuatu yang ilegal dengan situs itu sendiri, namun, tidak seperti pertanyaan serupa yang diposting di sini .
Dalam situasi ini, apakah Amerika Serikat memiliki kekuatan atau yurisdiksi atas situs web saya? Apakah saya perlu mematuhi hukum AS hanya karena saya membuat situs saya dapat diakses oleh mereka atau karena nama domain saya di bawah kendali Amerika?