MENGIMPOR KENDARAAN PRIBADI
Impor sementara kendaraan pribadi untuk kunjungan singkat mis. Kendaraan bermotor, sepeda motor, kapal pesiar, kapal olah raga, atau kapal penangkap ikan, dll. Ke Thailand oleh pemilik akan diberikan pajak / keringanan pajak asalkan mereka akan diekspor kembali dalam 1 -2 bulan tetapi tidak melebihi enam bulan. Setiap orang yang bermaksud mengimpor sementara kendaraan pribadi misalnya kendaraan bermotor, sepeda motor, kapal pesiar, kapal olah raga, atau kapal penangkap ikan, dll. Harus memperhatikan dengan cermat peraturan dan ketentuan Pabean berikut:
Dokumen: Dokumen minimum yang diperlukan untuk impor sementara kendaraan pribadi terdiri dari:
- Deklarasi Barang Khusus dan 5 duplikat;
- Sertifikat Pendaftaran Kendaraan;
- Kartu identitas dan paspor dari master kendaraan, termasuk SIM internasional;
- Surat Pengacara, dalam hal pemilik kendaraan tidak memiliki kendaraan;
- Formulir aplikasi untuk impor sementara kendaraan pribadi;
- Bukti pembelian misalnya faktur proforma, faktur, dll;
- Sertifikat Badan Hukum;
- Kontrak Re-Ekspor; dan
- Dokumen terkait lainnya (jika ada).
Prosedur Perizinan untuk Impor Sementara Kendaraan Pribadi
- Seorang importir / agen menyerahkan Formulir Pernyataan dan semua dokumen pendukung ke kantor / rumah pabean di pelabuhan masuk. Diperlukan pula bahwa semua perlengkapan dan aksesori kendaraan serta penumpang dan barang bawaannya dideklarasikan kepada Bea Cukai pada saat masuk.
- Bea Cukai memverifikasi Formulir Pernyataan dan semua dokumen pendukung, mengalokasikan nomor Pernyataan, dan kemudian menyetor setoran tunai atau bank garansi yang mencakup seluruh pajak dan bea yang bertanggung jawab.
- Importir / agen menempatkan setoran tunai atau bank garansi di Kantor Kasir.
Setoran Jaminan
- Seorang importir diizinkan untuk menyetor jaminan dalam bentuk setoran tunai atau bank garansi. Namun, untuk impor sementara sepeda motor melalui Kantor Pabean Pelabuhan Bangkok dan Kantor Pabean Cargo Bandara Internasional Suvanabhumi, importir diizinkan menawarkan dirinya sebagai jaminan.
- Dalam hal importir tidak dapat menyetor jaminan baik dalam bentuk setoran tunai atau bank garansi, ia dapat meminta kedutaan untuk menerbitkan surat kepada Bea Cukai yang memberikan persetujuan atas jaminan diri importir.
- Jumlah setoran tunai dan jaminan yang dihitung oleh Bea Cukai ditentukan berdasarkan semua pajak dan bea yang harus dibayarkan kepada Bea Cukai.
- Importir / agen menyajikan bukti jaminan yang disetor ke Bea Cukai.
- Bea Cukai memeriksa kendaraan dan barang-barang pribadi, kemudian, mengembalikan satu salinan Deklarasi Barang Sederhana kepada importir / agen. Harap dicatat bahwa importir diharuskan untuk menyimpan salinan Pernyataan Barang Sederhana dan mengembalikannya ke Pabean setelah ekspor.