Teman saya berasal dari Kirgistan (ia memiliki kewarganegaraan) dan bekerja di Turki. Dia ingin mengunjungi Batumi, sebuah kota di Georgia. Georgia tidak meminta visa dari warga Kirgistan. Karena teman saya tinggal di Turki, dia ingin menyeberangi perbatasan dari daratan. Namun, pejabat Turki membantah keluar untuk teman saya yang bukan warga negara Turki. Pejabat itu menjelaskan bahwa Georgia akan menolak masuk untuk teman saya dan bahwa ia hanya dapat masuk dengan transportasi udara.
Bagi saya situasi ini tampaknya bodoh. Apakah warga negara asing selalu memiliki hak untuk keluar dari suatu negara kecuali mereka melakukan kejahatan? Bagaimana seorang pejabat dari negara lain dapat menolak keluar ke warga negara dari negara lain? Atau ada beberapa nuansa?