Apakah saya memiliki klaim hukum untuk kompensasi jika penerbangan ke UE ditunda atau tidak terjawab karena penerbangan lanjutan jika maskapai tersebut tidak berbasis UE?
Saya memiliki kasus berikut: Kami menerbangkan Qatar-Airways dari Colombo ke Berlin. Namun, karena penundaan selama penerbangan pertama ke Doha, kami melewatkan penerbangan lanjutan ke Berlin. Akibatnya, kami harus memesan ulang dan mengambil jalan memutar melalui Zürich ke Berlin. Akhirnya kami tiba di Berlin Tegel dengan penundaan sekitar 5 jam. Apakah kami berhak mendapat € 600 per penumpang karena penundaan lama karena penerbangan yang terlewat? Atau bukan karena Qatar-Airways tidak berbasis di UE? Terima kasih!