Secara hukum, tidak.
Berdasarkan peraturan FAA, cairan dengan 'titik nyala' di bawah 60 derajat C / 140 derajat F dianggap "mudah terbakar" dan umumnya tidak dapat dilakukan pada pesawat penumpang standar.
Isobutyl nitrite memiliki titik nyala sekitar -23 derajat C / -10 derajat F, yang menempatkannya tidak hanya dalam kisaran "mudah terbakar", tetapi juga dalam kisaran "sangat mudah terbakar".
Dengan demikian mengangkut "Popper" di pesawat, baik di dalam tas bawaan atau bagasi terdaftar, adalah ilegal.
Di banyak bagian dunia, Isopropyl nitrite digunakan untuk "Popper" dan bukan Isobutyl nitrite (karena yang terakhir ditentukan sebagai karsinogen). Isopropyl nitrite memiliki titik nyala yang lebih tinggi, namun masih diklasifikasikan sebagai cairan yang mudah terbakar, dan sementara itu legal untuk mengangkutnya di pesawat komersial (hingga 1 liter per pesawat), ia membutuhkan dokumentasi dan persetujuan yang tepat, sehingga masih akan secara umum tidak diizinkan dalam bentuk yang Anda pertimbangkan.