Jawaban:
Saya tahu bahwa hukum Jerman mewajibkan ban untuk salju di musim dingin
Sangat dekat, tetapi tidak ada cerutu.
Hukum aslinya adalah:
§ 2 Abs. 3a Satz 1 StVO :
Bei Glatteis, Schneeglätte, Schneematsch, Eisder Reifglätte darf ein Kraftfahrzeug nur mit Reifen gefahren werden, welche die di Anhang II. und Kraftfahrzeugan hängern und über ihre Montage (ABl. L 129 vom 14.5.1992, S. 95), die zuletzt durch die Richtlinie 2005/11 / EG (ABl. L 46 vom 17.2.2005, S. 42) geändert khawatir, beschriebenen Eigenschaften erfüllen (M + S-Reifen)
Terjemahan: "Jika (semua kemungkinan kombinasi kondisi licin) terjadi, sebuah mobil hanya dapat dikendarai dengan ban (bla) M + S".
Ini berarti selama cuaca dan jalanan baik-baik saja, Anda dapat menggunakan ban musim panas, tidak ada batasan waktu. Tetapi karena tidak ada yang bisa memprediksi dengan pasti kapan salju atau es hitam datang, disarankan agar Anda menggunakan ban musim dingin dari Oktober hingga April.
EDIT: Untuk pertanyaan kedua: Ya, Anda dapat menggunakan ban sepanjang tahun.
Ya kamu bisa. Jika tidak ada salju / es Anda diperbolehkan mengemudi dengan ban musim panas, tetapi itu bukan ide yang baik. Tetapi jika ban Anda memiliki simbol M + S, ia diperbolehkan untuk mengendarainya di musim dingin (di musim panas juga)
Berikut ini tautan ke sumber (hanya dalam bahasa Jerman)
Agar lebih jelas, peraturan Jerman menyatakan bahwa ban M + S harus digunakan dalam "kondisi musim dingin". Ban all-season tanpa simbol M + S tidak memenuhi syarat untuk kondisi musim dingin. Dalam kebanyakan kasus, ban yang dideskripsikan sebagai semua musim, multi musim, atau "universal sepanjang tahun" sesuai untuk segala sesuatu kecuali kondisi musim dingin dan secara teknis mereka tidak "semua musim" kecuali tentu saja Anda tinggal atau mengemudi di iklim di mana "kondisi musim dingin" tidak terjadi. Ban dengan simbol M + S khusus atau simbol kepingan salju dan gunung dirancang khusus untuk kondisi bersalju dan dingin dan sangat berbeda dari jenis ban multi musim lainnya.