Apakah saya perlu mendaftar dengan polisi di Italia jika saya tinggal di tempat teman dan bukan hotel?


11

Saya memegang paspor India dan sudah mendapatkan visa turis Schengen saya ke Italia untuk mengunjungi seorang teman.

Saya membaca secara online di beberapa situs web bahwa pendaftaran diperlukan dengan polisi di Italia dalam waktu 8 hari setelah tiba di Italia jika seseorang tinggal di kediaman pribadi / teman daripada hotel.

Adakah yang bisa mengkonfirmasi ini? Situs web visa resmi tidak menyebutkan apa pun tentang ini, jadi saya agak bingung.

Jawaban:


4

Jika Anda terbang langsung ke Italia dari India, Deklarasi Kehadiran Anda akan diurus ketika Anda tiba di bandara. Hanya ketika Anda bepergian ke Italia dari negara bagian Schengen lain, dan tinggal bersama keluarga / teman, Anda perlu mengunjungi Questura setempat untuk melaporkan kehadiran Anda dalam 8 hari setelah kedatangan Anda.

The Polizia di Stato menjelaskan apa yang perlu Anda ketahui tentang memasuki Italia :

Orang asing yang tinggal di Italia untuk kunjungan, bisnis, pariwisata, atau belajar untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 bulan tidak diwajibkan untuk mengajukan izin tinggal. Sebagai gantinya, mereka harus melaporkan kehadiran mereka di negara tersebut, mengikuti salah satu prosedur yang disebutkan di bawah ini:

  • alien yang datang dari negara non-Korea harus melaporkan kehadiran mereka ke otoritas perbatasan dan mendapatkan cap Schengen dalam dokumen perjalanan mereka pada hari kedatangan. Cap ini dianggap setara dengan pernyataan kehadiran;

  • alien yang datang dari negara-negara yang menerapkan Perjanjian Schengen harus melaporkan kehadiran mereka ke Questura (kantor polisi pusat di provinsi) setempat mengisi formulir yang relevan (dichiarazione di presenza), dalam waktu 8 hari setelah kedatangan mereka; bagi mereka yang menginap di hotel atau fasilitas penerimaan lainnya, formulir pendaftaran yang diserahkan kepada manajemen hotel pada saat check-in, ditandatangani oleh tamu asing pada saat kedatangan, merupakan pernyataan kehadiran. Hotel akan memberikan salinan formulir ini kepada tamu asing yang dapat menunjukkannya kepada petugas polisi, jika diminta.

Pada 8 Agustus 2009, RUU baru (UU No. 94 tanggal 15 Juli 2009) menjadikannya kejahatan untuk masuk atau tinggal di Italia secara ilegal. Karena itu, warga negara asing yang tertangkap masuk atau tinggal di Italia tanpa izin melakukan pelanggaran imigrasi ilegal, yang dapat dihukum dengan denda mulai dari 5.000 hingga 10.000 Euro. Mereka dibawa ke hadapan Peradilan Damai (Giudice di Pace) dan dipulangkan. Karena itu, Questore, setelah mengusir atau menolak orang asing itu, memberi tahu Keadilan perdamaian yang mengeluarkan keputusan tidak sesuai.


terima kasih banyak atas jawaban ini! menghapus semua kebingungan saya: D
patel

Perhatikan bahwa definisi "orang asing" adalah "warga negara non-UE", bukan sembarang orang dari luar Italia!
gsnedders
Dengan menggunakan situs kami, Anda mengakui telah membaca dan memahami Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi kami.
Licensed under cc by-sa 3.0 with attribution required.